• Lengkapi data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif, lalu klik "Selanjutnya".
• Setelah berada pada halaman rincian saldo JHT, selanjutnya akan muncul saldo yang akan dibayarkan kemudian klik "Selanjutnya".
• Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data Anda lalu klik "Konfirmasi".
Proses pengajuan pencairan JHT Anda telah selesai. Untuk mengetahui proses klaim, buka menu tracking klaim.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Kazakhstan vs Denmark, dari Jadwal hingga Prediksi Pertandingan
2. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mengakses Portal Lapak Asik
• Buka link berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.