4 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi JMO hingga Portal Lapak Asik

- 25 Maret 2023, 14:48 WIB
Berikut ini empat cara mencaitkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).*
Berikut ini empat cara mencaitkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).* /BPJS Ketenagakerjaan.

• Lengkapi data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif, lalu klik "Selanjutnya".

• Setelah berada pada halaman rincian saldo JHT, selanjutnya akan muncul saldo yang akan dibayarkan kemudian klik "Selanjutnya".

 

• Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data Anda lalu klik "Konfirmasi".

Proses pengajuan pencairan JHT Anda telah selesai. Untuk mengetahui proses klaim, buka menu tracking klaim.

Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Kazakhstan vs Denmark, dari Jadwal hingga Prediksi Pertandingan

2. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mengakses Portal Lapak Asik

• Buka link berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x