4 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi JMO hingga Portal Lapak Asik

- 25 Maret 2023, 14:48 WIB
Berikut ini empat cara mencaitkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).*
Berikut ini empat cara mencaitkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).* /BPJS Ketenagakerjaan.

• Mengisi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan BPJS Kesejahteraan.

• Unggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Mulai Bocor! Rodrygo dan Ederson Ungkap Siapa Pelatih Baru Timnas Brazil

• Setelah mendapat konfirmasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi informasi terkait jadwal serta Kantor Cabang dan petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui proses wawancara yang akan dilakukan lewat video call.

• Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir pengajuan.

 

3. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang Terdekat

• Pastikan Anda membawa dokumen yang asli dan melakukan scan QR di Kantor Cabang.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK untuk Mendapat Bansos Ramadhan 2023, Begini Cara Daftarnya

• Mengisi data pada formulir pengajuan pencairan JHT, seperti NIK, Nama Lengkap, Nomor Kepesertaan, dan telah mengunggah dokumen persyaratan sesuai instruksi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x