Silang Pendapat Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

- 30 Maret 2023, 15:43 WIB
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.*
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.* /PMJNEWS

 

Sementara itu, menurut Erwin Kalo, seorang praktisi hukum, Teddy Minahasa semestinya bebas dari tuntutan JPU. Menurut Erwin, hal ini disebabkan karena lemahnya pembuktian.

"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya kepada Antara.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Warganet Pertanyakan Status Pemain Naturalisasi

Erwin pun menjelaskan terkait lemahnya pembuktian itu. Menurutnya, bukti percakapan WhatsApp itu tidak valid.

Pasalnya, kata Erwin, percakapan yang dijadikan bukti itu termuat di dalam sebuah aplikasi berbasis teknologi yang dapat dimanipulasi.

 

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” ujarnya.

Alasan yang kedua, yakni tentang pengakuan tersangka. Menurut Erwin, pengakuan tersangka itu pembuktiannya kecil atau lemah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x