Sementara itu, menurut Erwin Kalo, seorang praktisi hukum, Teddy Minahasa semestinya bebas dari tuntutan JPU. Menurut Erwin, hal ini disebabkan karena lemahnya pembuktian.
"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya kepada Antara.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Warganet Pertanyakan Status Pemain Naturalisasi
Erwin pun menjelaskan terkait lemahnya pembuktian itu. Menurutnya, bukti percakapan WhatsApp itu tidak valid.
Pasalnya, kata Erwin, percakapan yang dijadikan bukti itu termuat di dalam sebuah aplikasi berbasis teknologi yang dapat dimanipulasi.
“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” ujarnya.
Alasan yang kedua, yakni tentang pengakuan tersangka. Menurut Erwin, pengakuan tersangka itu pembuktiannya kecil atau lemah.