Silang Pendapat Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

- 30 Maret 2023, 15:43 WIB
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.*
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.* /PMJNEWS

Baca Juga: THR 2023 Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Batas Akhir Pembayaran dan Besaran Tunjangan Hari Raya

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Erwin, semestinya dakwaan maupun tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum.

 

Menurutnya, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x