Baca Juga: 5 Daftar Tempat Bakso Enak di Bekasi, Cek Alamatnya
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata dia.
Kemudian, SBY menegaskan penetapan UU tentang sistem pemilu itu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tuturnya.
Lebih lanjut, Pemilu 2024 mestinya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka saja.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara soal Dugaan Pencabulan Anak AG
"Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," ujarnya.***