Meskipun demikian, tim kuasa hukum Haris dan Fatia tetap berpendapat bahwa seluruh tim pengacara harus diperbolehkan masuk ke ruang sidang sebagai pendamping kliennya.
Terjadi perdebatan antara majelis hakim dan tim pengacara Haris dan Fatia selama sekitar 10-15 menit. Tim pengacara meminta agar jumlah kursi untuk kuasa hukum ditambah.
"Jika ingin bertanya, bisa bergantian dan duduk di kursi yang tersedia, agar sidang tetap berjalan dengan tertib dan efisien," ujar Cokorda.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Bakso Enak Bikin Nagih di Banjarmasin, Berikut Alamat Lengkapnya
Setelah perdebatan yang panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia setuju untuk keluar dari blok kursi pengacara dengan jaminan bahwa mereka dapat masuk kembali ke tengah sidang jika ingin mengajukan pertanyaan.
Sidang tersebut melibatkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan tersebut berdasarkan berita video yang diunggah oleh Haris melalui akun YouTube miliknya.
Sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur, dan pendukung Haris Azhar dan Fatia tidak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan. Beberapa wartawan juga tidak diizinkan masuk karena datang.***