Kiai kelahiran Cirebon tersebut menilai bahwa UU Ciptaker menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan, dan hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Kita harus melakukan judicial review, tetapi dengan cara elegan bukan anarkis. Kita wajib bersuara untuk warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Said Aqil mengungkapkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasinya di masyarakat.
Menurutnya lagi, konstitusi negara tersebut hanya sebatas tulisan di atas kertas yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah yang besar.
Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang
“Tetapi selama ini tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Bahkan yang kaya semakin kaya, yang miskin bertambah miskin,” ucap Said Aqil.
Ia juga berpendapat bahwa di era keterbukaan seperti sekarang yang sangat bebas dan liberal, ditambah sistem kapitalisme membuat rakyat kecil kian tertindas.
Said Aqil menilai bahwa para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.
“Jika sedang masa Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Namun, ketika selesai suara rakyat ditinggalkan."
Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami