Kedua, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari;
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi
Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara.
Selain itu, menurut ICW Kejaksaan Agung bahkan telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.
Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Insiden Kebakaran di Kejagung, Polri: Penyebabnya Berasal dari Puntung Rokok Kuli Bangunan
Berdasarkan alasan-alasan diatas, ICW menilai ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Menurut komunitas anti-korupsi itu, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.***