Segera Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan KIP Kuliah 2021 untuk Mahasiswa Baru di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 9 Maret 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Dok. Kemendikbud./

PR DEPOK – Pemerintah telah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi masyarakat Indonesia.

KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan finansial.

Pada tahun 2021, pemerintah akan menargetkan pemberian KIP Kuliah kepada 200 ribu calon mahasiswa baru.

Baca Juga: Desak Iti Octavia Cabut Ucapan 'Santet' Moeldoko, Muannas Alaidid: Mestinya Ambil Langkah Hukum dan Politik

Selain itu, KIP Kuliah diberikan pemerintah dalam rangka membantu warga negaranya memperoleh hak pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Perguruan Tinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun 2021.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 9 Maret 2021: 37.970 Positif, 33.992 Sembuh, 762 Meninggal Dunia

3. Penerima KIP Kuliah memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan di bawah ini:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam densil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Sekarang! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Maret 2021, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BPUM

4. Penerima KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi (PT);

5. Penerima KIP Kuliah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Apabila calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi.

Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Begini Tanggapan Cita Citata

Bantuan KIP Kuliah ini sendiri akan menanggung biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi dan biaya hidup selama berkuliah.

Calon penerima bantuan KIP Kuliah juga akan dibebaskan biaya saat pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Untuk pendaftaran KIP Kuliah kalian dapat mengunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari KemensosBaca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Selain itu, pendaftar juga wajib menyiapkan beberapa persyaratan saat ingin mendaftar.

Persyaratan tersebut antara lain seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah