Apa Itu NJOP/Meter pada KIP Kuliah? Simak Cara Isinya dan Dapatkan KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 13 Maret 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemendikbud

Perlu dicatat, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021.

Diketahui, penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Bantuan pendidikan KIP Kuliah dari pemerintah ini sendiri merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Jelang pernikahan dengan Aurel, Atta Halilintar Sampaikan Kabar Buruk: Biarkan Orang Tuaku Tenang dan Nyaman

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid,

2. Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah,

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP,

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 Online 2021, Masih Dibuka hingga 14 Maret 2021

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah