Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat Bantuan Rp10 Juta bagi Siswa SMA

- 4 Juli 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi  penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.
Ilustrasi penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki

Bansos BPMS akan diberikan kepada siswa pada sekolah swasta baik yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama maupun yang tidak mengikuti PPDB Bersama.

Yang mana nantinya bansos BPMS akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Merek Set Top Box Bersertifikat Kominfo dan Cara Pasang Perangkat STB yang Benar

Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos BPMS DKI Jakarta yang akan cair Juli 2022:

1. Peserta didik usia 6 - 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak Harga Tiket Masuk Jakarta Fair atau PRJ Kemayoran yang Masih Buka Hari Ini 4 Juli 2022

4. Memenuhi kriteria khusus, di antaranya:

a. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah