1. SMA Klaster 1: bantuan pendidikan maksimum Rp 3.000.000
2. SMA Klaster 2: bantuan pendidikan maksimum Rp 7.000.000
Baca Juga: PPDB SD di Depok Resmi Dibuka Hari Ini, Ada 3 Jalur Penerimaan
3. SMA Klaster 3: bantuan pendidikan maksimum Rp10.000.000
4. SMK Klaster 1: bantuan pendidikan maksimum Rp 3.000.000
5. SMK Klaster 2: bantuan pendidikan maksimum Rp 7.000.000
6. SMK Klaster 3: bantuan pendidikan maksimum Rp 10.000.000
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 di prakerja.go.id dan Tips Lolos Seleksi
Pembagian klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan oleh Dinas Pendidikan
Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 Lewat Sekolah