- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat Covid-19.
Besaran BPMS DKI Jakarta 2022 bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 2.500.000
Baca Juga: Kurban Sekali Seumur Hidup, Apakah yang Sudah Berkurban Tidak Perlu Lagi?
4. Jenjang SMK akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 2.500.000
Besaran bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik akan dibedakan berdasarkan klasternya masing-masing: