Cek Fakta: Benarkah Masa Jabatan Presiden Diperpanjang karena Pilpres Diundur ke Tahun 2026?

3 Juli 2020, 10:17 WIB
SEJUMLAH kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang tersimpan di Gedung Serbaguna (GSG) Hardjuno Kota Cimahi.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR /RIRIN NUR FEBRIANI/

PR DEPOK - Telah beredar informasi di media sosial yang berisi narasi bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada tahun 2026.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), klaim bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pilpres digelar pada tahun 2026 adalah salah.

Faktanya, sejauh ini Pilpres akan digelar pada tahun 2024.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Menghilang karena Polemik PPDB

Narasi tersebut diunggah pertama kali oleh pemilik akun Facebook bernama Bahsurip Surip pada Selasa, 30 Juni 2020. Berikut narasi lengkapnya:

"Jabatan presiden di perpanjang,,,, pilpres masih lama tahun 2026 pasukan sakit hati kelamaan menderita,"

Dengan adanya informasi tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah kabar bahwa Pilpres 2024 diundur.

Baca Juga: Mirip Bau Logam dan Stek Bakar, NASA Rilis Parfum Beraroma Luar Angkasa

Dirinya menegaskan Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan digelar pada 2024.

"Pilpres dan Pileg tetap 2024," kata Ilham.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa ikut menegaskan bahwa Pilpres dan Pileg akan digelar pada 2024. Namun Saan mengakui bahwa pihaknya memang berencana merevisi Undang-Undang untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Semakin Dikenal dengan Kualitas Unggul Lokalnya, Alpukat Ini Capai Harga Rp100.000 Per Kilogram

"Itu baru wacana ya," kata Saan.

Berikut artikel selengkapnya:

"Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg,"

Baca Juga: Diduga Dibuat Pekerja Paksa Muslim Xinjiang, AS Sita Produk Tiongkok yang Terbuat dari Rambut

"Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi beredarnya kabar bahwa pemilu 2024 akan diundur ke tahun 2027,"

"Ilham menegaskan, wacana mengenai gelaran pemilihan diundur ke tahun 2027 adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak,"

"Rencana itu sama sekali tak berpengaruh pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024,"

Baca Juga: BMKG Kembali Berikan Peringatan Dini Status Waspada pada Sejumlah Wilayah di Jawa Barat pada 3 Juli

"Menurut Ilham, Pilpres dan Pileg bakal tetap digelar pada 2024, lima tahun berselang dari Pilpres dan Pileg 2019,"

"'Yang diundur ke 2027 keserentakan Pilkada, tidak berpengaruh ke Pilpres dan Pileg. Pilpres dan Pileg tetap 2024,' kata Ilham Kamis, 25 Juni 2020,"

"'Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada,' lanjut dia,"

Baca Juga: Dinilai Masih Tahap Pemulihan Ekonomi, Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2

"Ilham mengatakan, pengunduran waktu Pilkada 2024 pun baru menjadi wacana DPR sebagai pembuat undang-undang,"

"KPU sendiri belum pernah dimintai pendapat terkait rencana tersebut,"

"'Ini bukan usulan KPU,' ujar Ilham,"

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar Kebijakan Larangan Kantong Plastik, Anies Baswedan Siapkan Sanksi

"Adapun, Pilkada serentak di seluruh wilayah NKRI pada mulanya dijadwalkan digelar pada November 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 angka 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,"

"Seperti diketahui, selama ini Pilkada belum pernah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI,"

"Sampai dengan sekarang, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018,"

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Donald Trump: Saya Dukung dan Akan Gunakan Masker

"Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020,"

"Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022,"

"Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut,"

Baca Juga: Manchester City vs Liverpool: 5 Fakta Usai The Citizens Libas The Reds Empat Gol Tanpa Balas

"Jika Pilkada bakal diserentakkan tahun 2024, UU telah mengatur jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga 2024,"

"Sedangkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga tahun 2024,"

"Oleh karena itu, jika hendak memundurkan keserentakkan Pilkada dari 2024 ke 2027, dibutuhkan revisi undang-undang,"

Baca Juga: Manchester City vs Liverpool: Kevin De Bruyne jadi Aktor Kemenangan Telak 4-0 The Citizens

"Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga memastikan bahwa pemilihan yang bakal dimundurkan pelaksanaannya hanyalah Pilkada serentak, bukan Pilpres ataupun Pileg,"

"Pilpres dan Pileg tetap akan digelar pada 2024 mendatang,"

"'Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029,' kata Saan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020),"

Baca Juga: Diwarnai Gol yang Dianulir VAR, Sheffield Kandaskan Tottenham Hotspur 3-1

"Saan mengatakan bahwa pihaknya memang berencana merevisi UU untuk memundurkan jadwal Pilkada,"

"Namun, hal itu masih berupa wacana yang baru akan dibahas,"

"'Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,' kata Saan,"

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Bangkalan Kabur Diam-diam, Kemungkinan Pulang Kampung ke Jakarta

Kesimpulannya, informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru).***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler