Ingin Nama Anda Masuk Daftar Penerima Banpres di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021

21 April 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi dana BLT UMKM Tahun 2021. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Amien Rais Ancam Serukan Jihad jika Habib Rizieq Terus Dicecar, Refly: Sidang Ini Terlalu Habiskan Energi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Ditolak Kawin Lari, Pria Asal Aceh Sebarkan Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Kekasih

Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut syarat dan cara mengajukan BLT UMKM Rdikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Peleburan Kemenristek Dinilai Dungu, Refly Harun: Jangan-jangan Nanti Rebutan 'Kue' dan Pekerjaan

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut:

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau whatsApp.

Baca Juga: David Beckham Menentang European Super League: Sepakbola Dalam Bahaya

Setelah melakukan pengajuan nantinya data akan diverifikasi. Jika pelaku sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka penerima bantuan akan mendapat informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks baik SMS maupun WhatsApp.

Kemudian, pelaku usaha yang dinyatakan penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Setelah itu penerima bantuan akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Mengapa Bayern Munchen Tolak European Super League? Ini Alasan Mengejutkan CEO Klub

Saat proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler