PR DEPOK – Pemerintah mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bantuan PPKM tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai pekan ketiga Juli 2021.
Bantuan PPKM yang diberikan melalui Kemensos, meliputi bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg
Untuk bansos tunai atau BST, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 bagi setiap penerima.
Nominal tersebut merupakan dana bansos tunai untuk periode Mei dan Juni 2021 yang diberikan sekaligus di masa PPKM 2021.
Pemerintah menargetkan penerima bansos tunai pada 2021 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta
Kemudian untuk BPNT, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.
Nominal tersebut merupakan dana BPNT untuk periode Juli hingga September 2021 yang diberikan sekaligus di masa PPKM 2021.
Target penerima BPNT pada 2021 mencapai 18,8 juta KPM.
Sedangkan untuk bantuan PKH, dana bantuan yang diberikan disesuaikan kondisi KPM, dengan pemberian bantuan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.
Dana yang diberikan pada masa PPKM 2021 merupakan dana untuk penyaluran tahap ketiga 2021.
Adapun rincian besaran bantuan PKH pada penyaluran tahap ketiga 2021, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Sudah Cair Juli 2021 untuk Tahap 3
Lalu, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.
Selain bantuan uang tunai, KPM penerima bantuan PPKM 2021 juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg.
Bantuan beras tersebut akan disalurkan langsung oleh Perum Bulog.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Lebih lanjut, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan PPKM atau bansos PPKM 2021.
Sebab, bantuan PPKM atau bansos PPKM diberikan kepada KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bantuan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PPKM atau bansos PPKM, harus mendaftar menjadi KPM DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Untuk cara daftarnya, bisa klik link di bawah ini.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan cek penerima bantuan PPKM 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos Rp600 Ribu Juli 2021
Adapun cara cek bantuan PPKM 2021 secara online dapat disimak berikut ini.
Cara Cek Bantuan PPKM 2021
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id Sebagai Penerima BST, BPNT, PKH
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
5. Lalu, klik tombol “CARI”.
Nantinya, sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***