Cara Daftar BLT Anak Sekolah dan BLT Balita 2021 Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya

30 Oktober 2021, 18:50 WIB
Simak cara daftar BLT anak sekolah dan BLT balita 2021 online. /Pixabay/EmAji.

 

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dan anak usia dini (balita) melalui bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Masyarakat kurang mampu dengan kategori anak sekolah atau balita yang ingin dapat BLT, harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS karena Kemensos hanya akan memberikan BLT anak sekolah dan balita melalui bantuan PKH ini kepada yang sudah daftar atau terdata sebagai KPM.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Sudan Turun ke Jalan, Serukan Penentangan Terhadap Kudeta Militer

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara daftar BLT anak sekolah dan balita secara online menggunakan HP.

Seperti diketahui, pada skema pendaftaran sebelumnya, masyarakat hanya bisa daftar DTKS Kemensos untuk secara langsung dengan mendatangi kelurahan setempat.

Namun saat ini, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah dan balita dapat dilakukan dengan mudah secara online lewat HP.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 Oktober 2021: Aldebaran Usir Orang Tua Nino saat Mereka Paksa Andin Bicara

Adapun rincian dana BLT yang akan didapatkan anak sekolah dan balita sebagai berikut:

1. Kategori anak sekolah jenjang SD/Sederajat dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;

2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/Sederajat dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/Sederajat dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun;

4. Kategori balita atau anak usia dini nol sampai enam tahun dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Obat Covid-19 Molnupiravir akan Diterima Indonesia pada Akhir Tahun

Sebelum lanjut ke cara daftar DTKS Kemensos serta syarat daftarnya, adapun syarat yang harus dipenuhi anak sekolah seperti di bawah ini:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

Baca Juga: Intip Kol Hias Terkenal dari Jepang, Sudah Ada Sejak Abad ke-17

3.Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika anak sekolah tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Sinopsis Insidious: Chapter 2, Kisah Sepasang Suami Istri Ungkap Rahasia Dunia Roh

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Arab Saudi Pulangkan Duta Besarnya dan Pertimbangkan Putus Hubungan Diplomatik dengan Lebanon

Cara daftar DTKS Kemensos offline atau langsung

1. Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;

2. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

Baca Juga: Dijatukan Sanksi Akibat Industri Pesawat Tak Berawak, Iran: AS Sangat Kontradiktif

4. Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat yang mendaftar untuk menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos;

5. Hasil musyawarah tersebut akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

6. Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga;

7. Operator desa/kelurahan akan menginput data DTKS Kemensos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Oktober 2021: Irvan Susun Rencana Kembalikan Elsa ke Sel Tahanan

8. Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota;

9. Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri;

10. Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;

11. Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Baca Juga: Tidak Lagi Bersama, Zayn Malik Bantah Memukul Ibunda Gigi Hadid

Cara daftar DTKS Kemensos online lewat HP

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP dan KK. Setelah berhasil masyarakat sudah dapa mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

Baca Juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara

4. Pilih “tambah usulan”;

5. Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos;

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler