Dana JHT Belum Cair tapi Sudah Diklaim? Cek Status Klaim secara Online Lengkap dengan Syarat dan Caranya

1 Maret 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. ANTARA/

PR DEPOK – Pekerja bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) dengan cara mengklaimnya di BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi dalam sejumlah kasus, kerap ditemukan masalah seperti dana terkadang belum cair. Untuk itu segera cek status klaim dana JHT dengan cara berikut.

Adapun cara cek status klaim dana JHT bisa dilakukan secara online yakni dengan memenuhi sejumlah syarat-syarat yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia terhadap Ukraina, Belarus Nyatakan Siap Tampung Senjata Nuklir dari Kremlin

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat cek status klaim dana JHT, lengkap dengan syarat dan cara klaimnya.

Sebelum membahas cara cek status klaim dana JHT, perlu diketahui bahwa dan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Jadi, terdapat syarat mencairkan dana JHT sebagian maupun 100 persen yang memang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Serangan Rudal 'Barbar' Rusia Ledakkan Gedung Pemerintah di Kota Besar Ukraina

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS sebagian

- Dana JHT bisa cair 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

- Dana JHT bisa cair 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- Dana JHT sebagian bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil satu kali.

Baca Juga: Buntut Perang Rusia-Ukraina, Harga Minyak akan Alami Kenaikan di Asia

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS 100 persen

- Pensiunan pekerja berusia 56 tahun.

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

- mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Erdogan Jalin Komunikasi dengan 'Mitra Terdekat' Putin, Turki Siap Jadi Mediator di Konflik Rusia-Ukraina

- Pekerja meninggal dunia.

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

- Pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Dokumen dan cara klaim JHT

Baca Juga: Aktris Lee Young Ae Berikan Donasi Senilai Rp1,19 Miliar untuk Ukraina

Dokumen pencairan JHT

Untuk mencairkan dana JHT, pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Memiliki buku rekening yang masih aktif.

3. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Membabi Buta, Inggris Peringatkan Putin Bisa Diadili karena Kejahatan Perang

4. Memiliki salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Menyiapkan foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Cara klaim JHT

Pekerja bisa klaim dana JHT secara online dengan cara berikut:

Baca Juga: Meski Perang dengan Ukraina, Negara Barat Tetap Bayar Rusia 1 Miliar Dolar Setiap Hari

1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pekerja mengisi data diri dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Menunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

4. Mengikuti proses wawancara melalui video call.

Baca Juga: Ahli Sebut Tujuan Invasi Putin Jelas: Ingin Jadikan Rusia 'Sekuat' Uni Soviet Dulu

5. Selanjutnya, dana siap disalurkan ke rekening pekerja yang sudah daftar.

Apabila dan JHT belum masuk ke rekening, pekerja bisa cek status klaim dana JHT secara online dengan cara berikut.

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Masukkan nomor KPJ.

Baca Juga: Suho Beberkan Agenda Comeback EXO, Album Solo, hingga Rencana Kembali Berakting Tahun Ini

3. Klik Informasi Status Klaim.

Demikian informasi terkait cara cek status klaim dana JHT untuk mencairkan dana pensiunan di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler