Cara Cek Bansos Lewat KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST, BSP, dan PKH Tahun 2021

- 24 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.

Ketiga bansos tersebut, yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

Disebutkan, masing-masing dari ketiga bansos tersebut memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim: akan Sanksi Tegas Pihak Terbukti Terlibat

Skema penyaluran BST diberikan selama 4 bulan, mulai Januari-April 2021, dengan besaran uang bantuan Rp300,000 per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan Rp1,2 juta.

Skema penyaluran bansos Kartu Sembako/BPNT diberikan selama setahun, mulai Januari-Desember 2021, dengan besaran uang bantuan Rp200,000 per bulan. Sehingga total, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Skema penyaluran PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan pertahapnya 3 bulan sekali. Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

Besaran uang bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota keluarga KPM PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima salah satu dari tiga jenis bansos 2021 dari Kemensos tersebut.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Pengecekan bansos bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone dengan menggunakan NIK KTP. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Cara Cek Bansos dengan NIK KTP via Website

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Kaitkan Masker dengan Surga, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Jemaahnya, Saya Tinggalkan!

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Banso dengan NIK KTP via Aplikasi SIKS-Dataku

Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS di Usia Tua, Refly Harun: Bisa Jadi JK dan Megawati Maju Lagi di Pilpres 2024

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos.

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur? Konsumsi 10 Makanan Ini Secara Teratur untuk Hidup yang Lebih Lama dan Sehat

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah