Cara Cek Bansos Kemensos 2021 Online Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Agustus 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) 2021 dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) 2021 dari Kemensos. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2021.

Bansos tersebut terdiri dari bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Tiga jenis bansos tersebut disalurkan untuk mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU 2021 untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Dana bantuan untuk setiap bansos tersebut memiliki besaran yang berbeda.

Dana bantuan untuk BST mencapai Rp600.000 untuk setiap penerima. Dana bantuan tersebut merupakan dana BST untuk periode Mei dan Juni 2021 yang disalurkan sekaligus di masa PPKM 2021.

Kemudian, dana bantuan untuk BPNT mencapai Rp600.000 untuk setiap penerima. Dana bantuan tersebut merupakan dana untuk kuartal ketiga 2021 atau Juli-September 2021 yang juga diberikan sekaligus pada masa PPKM 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Cairkan BSU Rp1 juta

Sedangkan, dana bantuan PKH diberikan sesuai dengan kondisi keluarga penerima dan diberikan masksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima.

Besaran dana bantuan PKH pada masa PPKM 2021 diberikan untuk periode penyaluran ketiga 2021.

Rincian dana bantuan PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.

Pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

Pada masa PPKM 2021, pemerintah tidak hanya memberikan bansos. Pemerintah turut memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg.

Bantuan beras tersebut akan disalurkan secara langsung ke penerima melalui RT/RW setempat.

Bansos dan bantuan beras di masa PPKM 2021 ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bantuan.

Bagi masyarkat yang ingin mendapat bansos dan bantuan beras PPKM 2021, bisa melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg secara Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk cara daftar KPM DTKS Kemensos dapat dilihat di artikel melalui link di bawah ini.

Link Daftar KPM DTKS Kemensos

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan cek penerima bansos secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan bansos secara online bisa dilakukan dengan menggunakan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021

Untuk lebih jelasnya, bisa disimak cara cek penerima bansos secara online berikut ini.

Cara Cek Bansos Online 2021

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah