Syarat dan Cara Daftar Bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, Dapatkan PKH, BST, BPNT dengan Cara Usul Mandiri

- 24 Agustus 2021, 19:00 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa PPKM masih memberikan bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat, maka dari itu simak syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, lengkap dengan cara usul mandiri bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Untuk diketahui, masyarakat yang sudah melalui tahapan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sebelumnya data diri calon penerima PKH, BST, dan BPNT hanya diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.

Akan tetapi, setelah dilakukan beberapa evaluasi, Kemensos memutuskan agar masyarakat yang telah melalui tahapan cara daftar bansos PPKM 2021 dan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos bisa juga melakukan usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Baca Juga: Bantah Saling Sindir dengan Aty Kodong, Evi Masamba Ungkap Fakta Ini

Sebelum membahas syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, perlu diketahui bahwa cara usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT ini bertujuan agar bantuan bisa lebih tepat sasar.

Untuk cara usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat yang sudah daftar bansos PPKM 2021 untuk mengusulkan diri.

Lebih dari itu, aplikasi Cek Bansos diluncurkan agar masyarakat bisa mengontrol pembaruan data penerima bansos PPKM, tanpa mengurangi peran pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos dengan cara usul mandiri bantuan PKH, BST, dan BPNT di Cek Bansos.

Baca Juga: Ricuh dan Tegang, Bandara Kabul Bisa Jadi Target Serangan Kelompok Teroris di Afghanistan

Informasi pendaftaran bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

Masyarakat yang mau menerima bansos PPKM 2021 dari Kemensos wajib memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu:

1. Masyarakat yang ingin daftar bansos PPKM 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

2. Masyarakat yang ingin daftar bansos PPKM 2021 bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Soal Rencana Amandemen UUD 1945, Begini Sikap PDIP dan Gerindra

3. Masyarakat yang ingin daftar bansos PPKM 2021 tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang sudah daftar, nanti datanya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menetapkan status layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Kemensos? Cek Syarat dan Cara Usul BLT Anak Sekolah 2021 Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Taliban Nyatakan Tak Ada Ruang bagi Al-Qaeda di Tanah Afghanistan

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika telah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat calon penerima bansos PPKM 2021 bisa melakukan usul mandiri bantuan PKH, BST dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. KPM siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Diduga Sebut Nama Marga Pandjaitan Jadi Penjahit, Muannas Alaidid: Masuk Delik Penghinaan

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST atau BPNT.

Apabila sudah daftar di DTKS Kemensos dan usul penerima bansos PPKM 2021 sudah diterima, masyarakat bisa cek nama penerima bansos PKH, BST dan BPNT melalui aplikasi yang sama.

Sementara itu, untuk cara cek nama penerima bansos PPKM 2021 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id juga masih berlaku. Berikut caranya.

1. Siapkan NIK KTP.

2. Masuk di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sempat Diisukan Saling Sindir dengan Aty Kodong, Evi Masamba: Sebenarnya Sih Nggak Sindir-sindiran

3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

4. Lalu ketik nama sesuai data NIK KTP.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

7. Lalu klik tombol cari.

8. Sistem akan mencocokan nama KPM, wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Meski Kalah di Afghanistan, Kamala Harris: Amerika Serikat Masih Tetap Menjadi Pemimpin Global

Demikianlah informasi terkait syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, cara usul bantuan PKH, BST dan BPNT secara mandiri dan cara cek nama penerima bansos PPKM 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah