Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline serta Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 2 Maret 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara

PR DEPOK -  Berikut syarat dan cara klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline serta dokumen yang wajib disiapkan.

Perlu diketahui, pekerja bisa melakukan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline untuk seluruh dana atau hanya sebagian.

Namun, sebelum klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wajib memenuhi syarat klaim yang ditetapkan.

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi bagi Rusia di Sektor Minyak dan Gas

Pasalnya, berdasarkan syarat-syarat klaim tersebut, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sesuai permohonan pekerja.

Seperti diketahui, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Lalu, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebesar 10 persen dan 30 persen.

Baca Juga: Dana JHT Masih Bisa Dicairkan Meski Pekerja Belum Berusia 56 Tahun, Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku

Untuk informasi lengkapnya, simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda untuk dana JHT yang cair 100 persen, maupun cair sebagian.

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 3 Maret 2022: Hujan Berintensitas Ringan Turun Mulai Siang hingga Sore

1. Pekerja berusia 56 tahun.

2. Pekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja.

3. Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja.

4. Pekerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga: Dapatkah Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron Lebih dari Satu Kali? Begini Penjelasannya

5. Pekerja mengalami cacat total tetap.

6. Pekerja meninggal dunia.

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian

- Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan  bisa cair 10 persen sebelum pekerja berusia 56 tahun dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Tak Rela SBY Diseret dalam Isu Presiden 3 Periode, Rachland Nashidik: Sejak Berkuasa, Beliau Sudah Menolak!

- JHT BPJS Ketenagakerjaan cair 30 persen untuk kepemilikan rumah jika terdaftar minimal 10 tahun yang dananya dapat digunakan sebagai uang muka pembelian rumah.

Dokumen untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

- Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Maret 2022 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Cek Daftar Penerima Lewat HP

- Kartu Keluarga (KK).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Referensi kerja.

- Buku tabungan.

- NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta)

Baca Juga: Rusia Siap Bicara dengan Pihak Ukraina, Bahas Gencatan Senjata Lagi?

Dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

- KTP, KK.

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Kamis 3 Maret 2022: Cek Peruntungan Kamu Besok

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :

1. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank).

2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank).

3. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online di www.prakerja.go.id

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen  untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika ada).

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Raya Nyepi 2022 Terbaru, Download Gratis dan Pasang ke Media Sosial Anda

1. Pekerja mengakses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi data diri, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Nanti akan muncul notifikasi jadwal dan kantor cabang.

Baca Juga: Kasihani Chika jika Alasan Putus hingga Bisa Berpaling ke Fuji Terbongkar, Thariq Halilintar: Gak Mau Bahas Ah

4. Lalu, mengikuti proses wawancara melalui video call.

5. Selanjutnya, dana siap disalurkan ke rekening pekerja.

Cara klaim JHT offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Heran Banyak yang Dukung Ukraina Dibanding Palestina, Gus Umar: Kekerasan Atas Nama Apapun Mestinya Dilawan

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.

3. Scan QR code yang terdapat di kantor cabang.

4. Mengisi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 3-8 Maret 2022

6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

8. Pekerja akan dipanggil untuk mengikuti wawancara.

Baca Juga: Rusia Siap Bicara dengan Pihak Ukraina, Bahas Gencatan Senjata Lagi?

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.

10. Proses klaim selesai dan bisa menunggu hingga saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk di rekening.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah