PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah.
BPUM 2022 ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Namun, sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah terdaftar di situs oss.go.id.
Berikut ini cara daftarkan UMKM lewat link oss.go.id agar mendapatkan perizinan dan menjadi penerima BPUM tahun ini.
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
2. Buka situs tersebut atau klik di sini.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 24 Mei 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan
3. Klik 'Masuk Sekarang' lalu pilih 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS.
4. Tentukan skala usaha, baik itu UMK atau non UMK.
5. Masukkan data-data yang diminta lalu klik 'Daftar.
7. Cek email untuk menemukan tombol aktivasi agar mendapatkan hak akses OSS.
Apabila hak akses OSS telah didapatkan, langkah selanjutnya adalah memproses perizinan berusaha.
- Buka kembali situs oss.go.id dan masuk menggunakan hak akses yang telah didapat
Baca Juga: Lirik Lagu Dont Care About Me - GOT7 Romanisasi Hangul Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'
- Lengkapi sejumlah data yang diperlukan
- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha
- Perizinan Berusaha akan diterbitkan
Setelah pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha, maka ia berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.
Namun perlu diingat bahwa pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah kategori atau syarat di atas agar bisa menerima BPUM 2022.
Berikut ini syarat agar pemilik UMKM bisa mendapatkan BPUM dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemiliki usaha di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 setelah klik link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pemilik UMKM apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau bukan.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id atau klik link ini.
2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.
5. Klik 'Proses Inquiry'.***