Setelah Klik Link eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Kategori Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 BLT UMKM Rp600 Ribu

- 23 Mei 2022, 21:08 WIB
Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu setelah klik link eform.bri.co.id di sini.
Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu setelah klik link eform.bri.co.id di sini. /Tangkap Layar/ Eform BRI/

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah.

BPUM 2022 ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Namun, sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah terdaftar di situs oss.go.id.

Baca Juga: Pesan Menag kepada Jemaah Haji Indonesia 2022: Kesehatannya Dipersiapkan, Adaptasi dengan Cuaca Ekstrem

Berikut ini cara daftarkan UMKM lewat link oss.go.id agar mendapatkan perizinan dan menjadi penerima BPUM tahun ini.

1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.

2. Buka situs tersebut atau klik di sini.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 24 Mei 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

3. Klik 'Masuk Sekarang' lalu pilih 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS.

4. Tentukan skala usaha, baik itu UMK atau non UMK.

5. Masukkan data-data yang diminta lalu klik 'Daftar.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Pakai HP, Siswa SD SMP SMA Terima Uang Tunai Rp4,4 Juta Langsung

7. Cek email untuk menemukan tombol aktivasi agar mendapatkan hak akses OSS.

Apabila hak akses OSS telah didapatkan, langkah selanjutnya adalah memproses perizinan berusaha.

- Buka kembali situs oss.go.id dan masuk menggunakan hak akses yang telah didapat

Baca Juga: Lirik Lagu Dont Care About Me - GOT7 Romanisasi Hangul Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'

- Lengkapi sejumlah data yang diperlukan

- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha

- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Baca Juga: BSU 2022 Cair Tanggal Berapa Saja? Simak Penjelasan Kemenaker soal Jadwal Pencairan serta Status BLT Pekerja

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha

- Perizinan Berusaha akan diterbitkan

Setelah pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha, maka ia berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua KPK Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

Namun perlu diingat bahwa pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah kategori atau syarat di atas agar bisa menerima BPUM 2022.

Berikut ini syarat agar pemilik UMKM bisa mendapatkan BPUM dari pemerintah.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2022, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Ini agar Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

- Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemiliki usaha di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya

- Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN atau BUMD

Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 setelah klik link eform.bri.co.id.

Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pemilik UMKM apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau bukan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id atau klik link ini.

2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan NIK KTP.

Baca Juga: Seorang Pria di Majalengka Ancam akan Ledakkan Diduga Bom di Sebuah Bank, Polda Jabar Terjunkan Tim Jihandak

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.

5. Klik 'Proses Inquiry'.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah