Cek Nama Penerima PKH 2022 Online di Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id

- 18 November 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek nama penerima PKH 2022 online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Berikut cara cek nama penerima PKH 2022 online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos hingga Rp3 juta. /Tangkap layar DTKS Kemensos/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyedikan website atau laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk membantu masyarakat melakukan cek bantuan sosial (bansos). 

Dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa mengetahui nama penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 sekaligus informasi pencairannya. 

Untuk dapat melakukan cek nama penerima PKH 2022 secara online tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan handphone (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data. 

Namun perlu diketahui bahwa saat ini bansos PKH sedang digulirkan untuk periode tahap 4, tepatnya di bulan November dan Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Bansos ini diberikan Kemensos khusus untuk masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sebelumnya sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kemudian Kemensos menetapkan beberapa kategori yang mendapat bansos PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Jika masyarakat telah memenuhi salah satu ketentuan tersebut, dapat dilakukan cek nama penerima PKH 2022 secara online untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS. 

Baca Juga: Buka Laman eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022 Online Lewat HP

Berikut cara cek nama penerima PKH 2022 secara online; 

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP.

2. Gunakan KTP saat mengisi data. 

3. Lengkapi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

4. Tulis nama lengkap sesuai KTP. 

Baca Juga: Inilah 8 Daftar Stadion Megah Piala Dunia 2022 Qatar, Ada yang Menampung hingga 80.000 Orang!

5. Isi kode huruf unik sesuai gambar. 

6. Apabila gambar kurang jelas, klik simbol panah untuk mendapat kode huruf baru. 

7. Klik 'Cari Data'. 

Baca Juga: Tunjukkan Kode Khusus Ini untuk Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos, Cek Segera di Aplikasi PosPay

Selanjutnya akan muncul hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan beberapa jenis bansos yang salah satunya adalah PKH. 

Dengan munculnya informasi di atas, Anda sudah dinyatakan sebagai penerima PKH 2022 dan berhak mendapat bantuan dari Kemensos. 

Bantuan PKH 2022 tersebut dapat dicairkan sesuai jadwal dengan datang langsung ke salah satu bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Besaran bansos yang akan didapat pun akan berbeda-beda sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, berikut rinciannya; 

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta setahun. 

Baca Juga: BPOM Umumkan Dua Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

- Anak usia dini 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun. 

- Anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapat Rp900.000 setahun. 

- Siswa SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun. 

Baca Juga: 'Reborn Rich' Segera Tayang, Simak 3 Hal Penting dari Drama Terbaru Song Joong Ki dan Shin Hyun Been

- Siswa SMA/sederajat mendapat Rp2 juta setahun. 

- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp2,4 juta setahun.

- Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp2,4 juta setahun. 

Sekian penjelasan cara cek nama penerima PKH 2022 online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah