Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Tahun 2021, Berikut Besarannya untuk Wilayah Kota dan Kabupaten Se-Jabar

21 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah. /congerdesign/Pixabay

PR DEPOK – Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Besaran zakat fitrah untuk tahun ini jika dalam bentuk makanan pokok (beras)yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara itu, jika dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga pasaran kabupaten atau kota setempat.

Baca Juga: Update Kontrak: Sergio Ramos Bertahan atau Pergi dari Real Madrid

Adapun rincian standar zakat fitrah dalam bentuk uang di kabupaten atau kota se-Jawa Barat yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Zakat Online Baznas Jabar (@baznasjabar) adalah sebagai berikut.

1. Kabupaten Ciamis Rp25.000.

2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000.

Baca Juga: Sebut Masalah Bangsa adalah Utang Negara, Mardani Ali: yang Diotak-atik Pancasila dan Sejarah Indonesia

3. Kota Cimahi Rp30.000.

4. Kabupaten Cianjur Rp30.000,- dan Rp50.000.

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750.

6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000.

Baca Juga: Polemik Kemendikbud, Mustofa Bagikan Video HF Sejarah PKI, Ferry Koto: Hati-Hati Buat Narasi, Nanti Anies Kena

7. Kabupaten Bekasi Rp35.000.

8. Kabupaten Indramayu Rp30.000.

9. Kabupaten Karawang Rp32.000.

10. Kota Cirebon Rp37.000.

Baca Juga: 22 Kapolsek Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Kabagops Polres Metro Depok Dijabat AKBP Yogen Heroes Baruno

11. Kabupaten Sumedang Rp30.000.

12. Kabupaten Kuningan Rp30.000.

13. Kabupaten Sukabumi Rp30.000.

14. Kota Sukabumi Rp30.000.

Baca Juga: Sanggah Muannas Soal Pelaporan Yahya Waloni, Ferry Koto: Penistaan Agama Bukan Delik Aduan, Tapi Delik Umum

15. Kabupaten Subang Rp27.500.

16. Kota Bogor Rp35.000.

17. Kabupaten Garut Rp30.000.

18. Kota Depok Rp37.500.

Baca Juga: 4 Tips Tubuh Tetap Fit saat Menjalankan Ibadah Puasa

19. Kota Bekasi Rp40.000.

20. Kabupaten Bogor Rp37.500.

21. Kota Tasikmalaya Rp30.000.

22. Kabupaten Bandung Rp30.000.

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu

23. Kota Banjar Rp25.000.

24. Kabupaten Majalengka Rp27.500.

25. Kabupaten Cirebon Rp30.000.

26. Kabupaten Pangandaran Rp25.000.

27. Kota Bandung Rp30.000.

Baca Juga: Kerap Dilabeli Negatif, HRS Malah Dikunjungi 'Wali Allah', Arief: Yang Hormat ke Beliau Tak Hanya Muslim Biasa

Adapun alasan mengapa di Kabupaten Cianjur memiliki dua nominal, hal tersebut dikarenakan di Kabupaten tersebut memiliki dua jenis harga beras yang sering dikonsumsi setiap harinya. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BAZNAS Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler