Fungsi Negara selayaknya ‘Bapak’, Refly Harun: Terhadap FPI Sepertinya ‘Bapak’ Belum Berlaku Adil

31 Desember 2020, 13:43 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Foto: ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah.

Melalui kanal YouTubenya, Refly Harun mengingatkan bahwa fungsi negara adalah selayaknya seorang bapak bagi anak-anaknya.

Namun, menurut dia, kali ini yang terjadi adalah sebaliknya. Refly Harun mengatakan bahwa negara seperti macan yang ingin menerkam FPI.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Jangan Sampai Direbut Oligarki dan Tirani

“Saya mengingatkan fungsi dari negara itu harus menjadi bapak bagi anak-anaknya. Jadi yang terjadi adalah justru negara seperti macan, mau menerkam FPI,” kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTubenya pada Kamis, 31 Desember 2020.

Dari berbagai kejadian yang menimpa FPI, seperti tewasnya 6 laskar FPI hingga penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, menurutnya jangan sampai pasca rangkaian kejadian tersebut timbul dendam sesama anak bangsa.

“Jadi, saudara-saudara sekalian peringatan ini penting dilakukan ya jangan sampai kemudian justru pasca ini yang terjadi adalah dendam sesama anak bangsa,” kata Refluy Harun.

Baca Juga: Tertuang di Kepmenkes Terbaru, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah sebagai bapak dan penguasa seharusnya dapat berlaku adil bagi anak-anaknya.

Dirinya menilai bahwa sayangnya perlakuan 'Bapak' terhadap FPI belum bisa dikatakan adil.

“Terhadap FPI sepertinya bapak belum bisa berlaku adil, bahkan menganggap FPI bukan hanya sebagai anak tirinya, lebih dari itu, jangan-jangan dianggap sebagai musuh,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Lemkapi Menilai SKB Pembubaran Ormas HRS Sudah Tepat: Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

Untuk diketahui, pembubaran FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam konferensi persnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) itu.

Hal tersebut lantaran FPI tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Isu Kriminaliasi Ulama Disebut Menyesatkan, Mahfud MD: Jika Benar Ada, Maka Akan Saya Bebaskan

Pembubaran FPI tersebut sesuai dengan perundang-undangan dengan mengacu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 82/PUU11 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskanlah pembubaran ormas tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler