Sebut FPI Kalah Terhormat ‘Dikeroyok’ 6 Pejabat, Refly Harun: Kenapa Tak Keluarkan Keppres Saja?

1 Januari 2021, 14:23 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram/@Refly Harun/

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara (HTN), Refly Harun turut berkomentar terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: Selain SMS, Cek Status Penerima Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui Laman Ini

Akan tetapi, kata dia, FPI masih melakukan kegiatan dan hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Refly Harun menilai bahwa FPI telah kalah dengan terhormat karena keputusan pelarangan tersebut melibatkan enam pejabat kementerian dan lembaga sekaligus.

“Luar biasa, betapa terhormatnya FPI karena keputusan untuk melarang (FPI) sebagai sebuah organisasi itu harus melibatkan enam pejabat kementerian,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Cabut Kepmenkes Terawan, Menkes Budi Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi di Indonesia

Menurut Refly, dari keenam pejabat tersebut, ada yang kurang ketika Menteri Pertahanan (Menhan) RI tidak terlibat.

“Mungkin Menhan diajak tapi tidak mau ya. Paling tidak lebih aman kalau tidak ngomong, barangkali begitu,” ucap Refly.

Ia menegaskan bahwa bersikap adil tidaklah mudah. Apalagi, katanya, terhadap kelompok yang memiliki perbedaan aspirasi dengan mereka yang sedang berkuasa.

Baca Juga: Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila

“Jadi kita harus memahami bahwa FPI ini adalah kelompok yang kerap kali berbeda pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.

Refly mengatakan, apabila terdapat enam pejabat yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu, mengapa tidak mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres sekaligus.

“Kalau enam (pejabat) begini, kenapa tidak mengeluarkan Keputusan Presiden saja sekalian, agar jelas bahwa yang menghendaki pembubaran FPI adalah Presiden RI,” katanya.

Baca Juga: Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan

Menurutnya, diktum atau pernyataan Mahfud mengenai SKT tersebut bermasalah dari sisi hukum.

“Karena ormas eksistensinya itu tidak digantungkan dengan pendaftaran,” tuturnya menjelaskan.

Ia menilai, jika sebuah ormas tidak terdaftar, maka tidak berarti organisasi itu bubar secara de jure.

Baca Juga: Usai Gelar Pemeriksaan Video Parodi Indonesia Raya, Polisi Malaysia Sebut WNI adalah Pelakunya

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021

“Kecuali organisasi itu sendiri yang membubarkan diri atau memang dilarang oleh pemerintah,” ucapnya.

Pada 2019 lalu, disebutkan bahwa SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kedaluwarsa.

FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu, tetapi terdapat sejumlah polemik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun Baru 2021, Pisces Punya Keinginan Kuat untuk Segera Menikah

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Hingga akhirnya Ketua Umum FPI saat itu, Shobri Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang SKT, lantaran tidak memengaruhi eksistensi organisasi tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler