Ingatkan Semua Pihak Soal Berkas Kasus Korupsi Bansos, KPK Ancam Pidanakan Orang yang Menghilangkannya

17 Februari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi KPK. /Antara/

PR DEPOK - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga kini masih dalam penyelidikan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan baru-baru ini mengingatkan pada semua pihak untuk tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial (bansos) Covid-19. 
 
Peringatan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK Jakarta.
 
Baca Juga: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum
 
Karyoto mengungkapkan bahwa berkas negara seharusnya memang selalu ada di tempat karena berkas tersebut akan diperiksa sewaktu-waktu. 
 
"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," kata Karyoto menjelaskan. 
 
Bila terdapat berkas-berkas yang hilang, lanjutnya, terutama berkas dari kasus dugaan korupsi bansos yang menyeret Juliari Peter Batubara. Maka akan dikenakan pasal terpisah. 
 
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya
 
"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 
 
Selain itu, Karyoto juga menampik sebutan kasus dugaan korupsi dana bansos mandek. 
 
Dia mengungkapkan bahwa kedeputiannya justru terus melalukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK. 
 
Baca Juga: Refly Harun: Cak Nun Sudah Makan Asam Garam dalam Perpolitikan Indonesia, Tak Bisa Disederhanakan
 
"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," ujar Karyoto.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pihak seperti Juliari P Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bansos Covid-19. 
 
Selain mereka, terdapat dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Ardian I M (AIM) dan Hari Sidabuke (HS). 
 
Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Revisi Cara Berpikir, Bukan UU yang di Revisi
 
Menurut KPK, dari kasus suap tersebut mensos diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler