PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalisasi minuman keras (miras) sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.
Kebijakan ini kemudian menuai pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya Haikal Hassan.
Lantas, Haikal Hassan membeberkan makna miras yang bertentangan menurut butir-butir pengamalan dari setiap sila dalam Pancasila.
Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes di NTT Ditolak, Refly Harun: Jokowi Harus Komitmen Soal Aturan
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Seseorang yang sedang mabuk tidak akan bisa diajak musyawarah karena cenderung berada di alam bawah sadar.
Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut Haikal Hassan, mabuk tidak akan bisa mewujudkan keadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Haikal Hassan melalui akun Twitter pribadinya @haikal_hassan pada Minggu, 28 Februari 2021.
“Miras mau dilegalkan?
Sila 1: Mabok dilarang semua agama.
Sila 2: Mabok tak'kan bisa beradab.
Sila 3: Mabok timbulkan ribut tak bersatu.
Sila 4: Mabok tak'kan bisa musyawarah.
Sila 5: Mabok tak'kan wujudkan keadilan.
SAYA PANCASILA???????? NGACO,” tutur Haikal Hassan.
Sebagaimana yang telah dipaparka, ia berpendapat, jika negara mengizinkan dan melegalkan miras berarti sama saja melanggar setiap sila dalam Pancasila.
“Artinya setiap Sila dalam Pancasila kita dilanggar bila negara izinkan, legalkan, miras dlm eceran tanpa batas dan aturan yg ketat, tertentu, terbatas dan berlaku khusus. Buzzer harap diam jika tak paham satire,” ujar Haikal Hassan.
Diketahui, aturan kebijakan izin investasi untuk miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Perizinan investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu.
Terdapat tiga lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," bunyi lampiran III Perpres.***