Industri Miras Dilegalkan Jokowi, Mustofa: Investasi Pelacuran Bisa Menyusul, Sebagai Kebutuhan Lokal

2 Maret 2021, 10:52 WIB
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur soal dibukanya izin investasi industri miras (minuman keras).

Dalam cuitan yang dibagikan di akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 2 Maret 2021, Mustofa menilai bahwa dengan dilegalkannya industri miras ini, tidak menutup kemungkinan di lain waktu pemerintah akan mengizinkan investasi pelacuran.

Jika pelegalan miras ini sukses, maka ain waktu, investasi pelacuran bisa saja menyusul,” cuitnya di akun Twitter pribadinya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tegaskan Miras Sudah Legal Sejak Dulu, Ferdinand: Setop Salahkan Jokowi, Dia Hanya Atur agar Tidak Liar!

Sama seperti pada industri miras, lanjutnya, investasi pelacuran ini bisa diterapkan hanya di beberapa wilayah yang dianggap sudah terbiasa dengan aktivitas tersebut.

Tapi hanya diterapkan di beberapa kawasan yang dianggap familiar dengan pelacuran,” sambungnya.

Ia lantas menyindir istilah yang dipakai saat mengizinkan investasi industri miras itu, yakni kearifan lokal, dengan menyebut bahwa pelacuran juga bisa dianggap sebagai kebutuhan lokal di kawasan tertentu.

Baca Juga: Tak Sepakat dengan Perpres Investasi Minuman Beralkohol, PWNU Jabar: Saran Kami Kejar Investasi Lain

Atau, istilahnya: kebutuhan lokal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, publik saat ini tengah dihebohkan dengan penerbitan Perpres yang salah satunya mengizinkan investasi dalam industri miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Kendati mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan demikian, saat ini baik investor asing, domestik, koperasi, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa berinvestasi dalam industri minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Berprofesi sebagai Penjual Pakaian, Terduga Teroris di Surabaya Diringkus Densus 88

Namun, pemerintah mengizinkan investasi ini hanya di sejumlah daerah tertentu, seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Dengan ditandatanganinya Perpres ini oleh Jokowi, maka pemerintah telah melegalkan jual beli miras di daerah-daerah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Khofifah Tantang Gus Ipul: Jadikan Kota Pasuruan sebagai Singapura-nya Jawa Timur

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler