Diduga Kabar Penggeledahan KPK Bocor, Febri Diansyah: Jika Dibiarkan Terus, KPK Akan Semakin Terpuruk

14 April 2021, 13:12 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Twitter/@febridiansyah.

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tampak memberikan komentar terkait masalah yang menimpa KPK saat ini.

Masalah yang baru-baru ini tersiar adalah gagalnya KPK dalam penggeledahan di kantor PT Johnlin Baratama, Kalimantan Selatan.

Sejatinya, penggeledahan atas dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Berwenang Hapus atau Bentuk Kementerian Baru, Ali Syarief: Itu Artinya Pelanggaran UU!

Baca Juga: Nicho Silalahi Sebut Jokowi Mending Bubarkan KPK daripada Kemenristek: Sebab Ada SP3 dan 'Kecolongan' Barbuk

Menanggapi kejadian itu, Febri Diansyah berpendapat bahwa lembaga KPK kemungkinan akan semakin terpuruk apabila hal semacam itu terus terjadi.

"Jk hal seperti ini dibiarkan berlarut2, KPK akan semakin terpuruk," kata Febri Diasnyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @febridiansyah pada Rabu, 14 April 2021.

Guna menghindari terjadinya hal tersebut, Febri mengatakan sikap tegas dari Dewan Pengawas mesti ditampilkan, khususnya ketika melakukan investigasi.

"Sikap tegas Dewan Pengawas untuk investigasi atau lakukan pemeriksaan mestinya ditunjukkan," ucapnya.

Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: Usul Mendikbud Di-Reshuffle, Ferdinand Hutahaean: Nadiem di Langit, Pendidikan Kita di Bumi, Tidak Nyambung!

Kemudian, dia juga menjelaskan apabila terjadi aksi pembocoran informasi hingga berdampak buruk pada hasil pemeriksaan, maka yang melakukan terancam pidana obstruction of justice.

Sebagai informasi, pidana tersebut diberlakukan pada orang atau pihak yang menghalangi proses hukum.

"Jk ada pihak yg membocorkan hingga gagalkan penggeledahan, itu bukan lagi skedar etik tp pidana obstruction of justice," ujar Febri mengakhiri cuitannya.

Cuitan Febri Diansyah. Tangkapan layar Twitter/@febridiansyah.

Baca Juga: Tertawakan Cerita Arie Untung Soal Raja Salman Bawa Eskalator karena Takut Riba, Priyo: Ini Ngarang Bin Ngawur

Baca Juga: Tergiur Beli Rumah Murah Seharga Mulai Rp4,5 Juta, Sejumlah Warga Kecewa karena Rumahnya Harus Dibongkar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan dua kali penggeledahan di Kantor PT Johnlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan di lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Penggeladahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu dan Jumat, 9 April 2021 kemarin.

Dari proses penggeladahan itu KPK tidak berhasil menemukan bukti apapun. Pihak KPK menduga bukti di tempat tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.

Sedangkan, pada penggeledahan pertama, KPK sempat mengamankan berbagai berkas dan barang elektronik terkait kasus suap Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres No. 7-2021, Cuti Bersama ASN 2021 Diputuskan Hanya Dua Hari

Dikutip dari Antara, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan akan tegas pada pihak yang menghalangi proses penyidikan.

Kemudian terkait isu bocornya informasi penggeledahan, Ali mengungkapkan tak ingin berspekulasi lebih dalam.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler