PR DEPOK - Perkembangan kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph paul Zhang masih trus bergulir.
Polri selaku pihak yang berwenang di Tanah Air terus menjalin hubungan dengan Interpol untuk segera mungkin memulangkan Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.
Dituturkan oleh Polri, usai red notice diterbitkan oleh Interpol, tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman.
Baca Juga: Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman
Untuk diketahui bahwa Red Notice merupakan mekanisme berisi notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke negara lainnya, untuk mencari hingga menangkap buronan.
"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 21 April 2021.
"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Komunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman terus dijalin.
Proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Sehingga nantinya pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan Red Notice.
"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," imbuh Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Nadiem Minta PP 57-2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Direvisi, Gus Nadir: Kasihan Pak Jokowi
Sebagai informasi bahwa permintaan penerbitan Red Notice ini sedang dalam proses.
Dibutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga Red Notice diterbitkan.
Sedangkan surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.***