Segera Dicairkan, Berikut Informasi Seputar THR dan Gaji ke-13 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

2 Mei 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya atau yang sering disingkat THR kini sangat ditunggu-tunggu masyarakat selagi menyambut Idulfitri.

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan menerima THR yang akan dicairkan  paling cepat H-10 Idulfitri.

Menurut Presiden Jokowi Widodo, THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Nilai Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin Imbas Politik di Istana, Rocky: Jangan Anggap ‘Moral’ KPK Sudah Pulih

“Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Mei 2021.

Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang paling telat dibayarkan pada Juni 2021.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,8 triliun yang dibagi menjadi tiga bagian yaitu Rp7 triliun bagi ASN kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Soroti Kasus Rapid Test Antigen Bekas yang Hilangkan Nurani Demi Uang, Shamsi Ali: Parah Bangsa Ini

Kemudian Rp14,8 triliun untuk ASN daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PK) dan yang terakhir Rp9 triliun bagi pensiunan.

Pemerintah juga telah mengatur komponen dari THR dan gaji ke-13 dengan rincian berikut.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Novel Bamukmin Sebut Penangkapan Munarman Permainan Komunis, Dewi Tanjung: Nunggu Giliran Nih

- Tunjangan jabatan atau umum

Selain itu, ada juga beberapa rincian tentang THR dan gaji ke-13 2021 sebagai berikut.

1. Tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain.

2. Dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).

Baca Juga: Sebut Penangkapan Munarman seperti ‘Drama’, Pakar UI: Bulan Puasa, Sepatutnya Ada Cara yang Lebih Manusiawi

3. Dilakukan pembulatan pada besaran nominal.

4. Jika menerima lebih dari satu kali THR, nilai yang dibayarkan hanya satu kali dengan nilai yang terbesar.

5. Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka menjadi utang dan wajib dikembalikan.

Baca Juga: Bangga Risma Lapor ke KPK Soal Data Bansos, Rizal Ramli: Ini Lebih Bermanfaat dari Marah-marah atau Naik Crane

Sebagai informasi tambahan mengenai dasar hukum THR dan gaji ke-13 bagi ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.05/2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler