Langgar Pasal Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung

27 Mei 2021, 20:58 WIB
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

PR DEPOK - Usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, akhirnya Habib Rizieq Shihab menjalani sidang untuk pembacaan vonis atau putusan hakim.

Persidangan itu telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah

Vonis tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq yang terjadi di Megamendung, Bogor.

Dalam kasus itu Habib Rizieq dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menghalangi petugas Covid-19 ketika mendatangi pesantrennya di Megamendung.

Akibat tindakan tersebut, Habib Rizieq dinyatakan sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Heran Hakim Singgung Covid-19 Jakarta yang Naik di Sidang Vonis HRS, Gde: Gimana Buktikannya secara Ilmiah?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 27 Mei 2021.

Selanjutnya, Hakim juga menyampaikan vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq terkait kasusnya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis The Accidental Spy, Aksi Jackie Chan Pecahkan Kasus yang Memegang Kunci Masa Lalunya

Kemudian, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa kerumunan di Megamendung, ternyata terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq berada di pesantren Megamendung pun, dikatakan Hakim, termasuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut," ujar Hakim Suparman Nyompa menambahkan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Terbukti Mampu Buat Anda Berumur Panjang Menurut Ilmuwan, Mulai dari Oatmeal hingga Tomat

Di sisi lain, imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan juga tak diberikan oleh Habib Rizieq.

Majelis hakim menyatakan, terkait hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

Sedangkan, untuk hal yang meringankannya, yaitu Habib Rizieq tidak membawa simpatisan ketika acara tengah berlangsung.

Pada awalnya diketahui, jaksa menuntut hukuman untuk Habib Rizieq agar menjalani kurungan penjara selama 10 bulan, dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Pernikahan Putri Wagub Kaltim Picu Kerumunan, Yan: Makin Perkuat Keyakinan untuk Vonis Bebas Habib Rizieq

Namun, vonis yang dijatuhkan hari ini oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dari kasus tersebut, Habib Rizieq diyakini bersalah lantaran sudah melanggar pasal berlapis dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Pasal yang dilanggar itu adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler