Sebut Vonis Pinangki Disunat Cederai Keadilan, Guntur Romli: Penegak Hukum Melanggar Harus Dihukum Lebih Berat

15 Juni 2021, 15:20 WIB
Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli sebut Hidayat Nur Wahid bikin Hoak soal Haji 2021 /Instagram.com/@gunromli/

PR DEPOK - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menanggapi terkait vonis pidana penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini dipangkas menjadi empat tahun.

Menurutnya, dipangkasnya hukuman penjara bagi jaksa Pinangki ini akan mencerderai keadilan publik. Ia menyebut ini jadi suatu tanda ada masalah serius di lembaga peradilan dalam negeri.

Pernyataan itu Guntur Romli sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," ujar Guntur Romli.

Baca Juga: Lagu 'Butter' BTS Duduki No. 1 Top Billboard Hot 100, Selama Tiga Minggu Berturut-turut Semenjak Dirilis

Ia melanjutkan bahwa seharusnya bagi penegak hukum yang terbukti melanggar, diberikan hukuman yang lebih berat, bukannya dipangkas.

Guntur Romli juga menyinggung kasus Rizieq Shihab yang disebutnya telah divonis ringan di dua kasus sebelumnya.

"Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," kata Guntur Romli.

Ia kembali menegaskan bahwa kasus jaksa Pinangki telah mencoreng nama baik lembaga hukum di Tanah Air. Kini vonisnya yang dipangkas juga mencoreng lembaga peradilan.

Cuitan Guntur Romli.

"Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita," kata Guntur Romli.

Guntur Romli kemudian memberikan pengibaratan terkait kasus jaksa Pinangki, yakni ibarat bola panas maka akan terus menularkan kerusakan.

"Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," ujar Guntur Romli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman pidana penjara jaksa Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Ayang Utriza: Maling Duit Rakyat Pesta Pora, Melirik Apa yang Bisa Dicuri Lagi

Jaksa Pinangki sebelumnya terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin, 14 Juni 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan Hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik mengambil putusan itu pada 14 Juni 2021.

Terdapat beberapa pertimbangan sehingga Majelis Hakim mengurangi masa hukuman jaksa Pinangki.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," ujar Majelis Hakim.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler