Tekan Lonjakan Kasus Covid-19. Pemerintah Laksanakan PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021

21 Juni 2021, 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. //ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/

PR DEPOK – Pemerintah tak henti-hentinya mengupayakan langkah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dilaksanakan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan yang akan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan pandemi Covid-19 pada Senin, 21 Juni 2021 pagi menggunakan konferensi video.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, ketentuan dari PPKM Mikro memuat sebelas poin yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bahwa Presiden ingin ada penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan sehubungan pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Bobby Gelar Sekolah Tatap Muka Meski Covid-19 Melonjak, Gus Umar: Berani Sama Menantu Presiden Kelar Hidup Lo?

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucap Airlangga.

Menko Airlangga juga mengatakan pemerintah akan memberlakukan kembali penebalan dan penguatan pengimplementasian PPKM Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” terang Airlangga.

Berikut sebelas poin mengenai ketentuan PPKM Mikro yang termaktub pada Inmendagri.

Baca Juga: Sebut Firli Ditanya Pilih Al-Qur'an atau Pancasila Jawabnya Muter-muter, Gus Umar: Jangan Zalim saat Berkuasa

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Nilai Pembatasan Presiden Dua Periode Sudah Benar, Fadli Zon: di Luar Itu, Mungkin Ada yang Cari Kesempatan

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Suns Kalahkan Clippers 120-114 di Final Playoff NBA, Devin Booker: Kami Telah Mempelajari Pertandingan Mereka

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Sang Anak Kabarnya Sudah Usia 8 Tahun, Pengacara W Ungkap Ayah Rezky Aditya Juga Miliki Anak di Luar Nikah

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Demi Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, Puan Maharani Desak Pemerintah Berlakukan PSBB atau PPKM Mikro

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler