Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja :Undang-Undang Ini akan Berlaku

30 November 2021, 12:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sempat membuat khawatir masyarakat.

Menurut Mahfud MD, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.

Sementara itu, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa pemerintah menganggap isu yang beredar tersebut hanya perihal prosedur yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Cedera Parah Pada Pergelangan Kaki, Neymar Bisa Absen 6 Minggu dari Skuad Tim PSG

“Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News Senin, 21 November 2021.

Selain itu, menurut Mahfud MD, pemerintah akan menjamin investasi yang sudah maupun yang akan dilakukan pengusaha tersebut memiliki kepastian hukum.

Mahfud MD juga menegaskan UU Cipta Kerja itu tetap berlaku selama dua tahun.

Baca Juga: 10 Aktris Korea Selatan Tercantik Saat Ini Menurut Pilihan Penggemar, Ada Kim So Hyun hingga Bae Suzy

Hal tersebut juga diperkuat oleh Mahfud MD dengan pernyataan bahwa investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tidak dapat dibatalkan karena memiliki kepastian hukum.

“Itu bunyi kitab undang-undang hukum perdata, perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” katanya.

Sebelumnya, pihak Investor luar negeri juga sempat menanyakan perihal UU Cipta Kerja yang dikabarkan telah diputuskan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Nyalakan Lampu Sein Kanan tapi Malah Belok ke Kiri Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya

Maka dari itu, Mahfud MD menjelaskan jika pemerintah tidak dapat sewenang-wenang membatalkan perjanjian Investor Luar Negeri yang telah disepakati.

“Perkara internasional itu arbitrase internasional, pasti pakai instrumen hukum internasional, apalagi ada perjanjian bilateral,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” katanya.

Baca Juga: Info Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Klik Link Ini untuk Daftar Lengkap dengan Syarat agar Lolos

Diketahui, Joko Widodo sudah menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang dilakukan maupun yang dalam proses.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terkait pemerintah memperbaiki UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.

“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta yang sedang, dan akan berproses, tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutur Presiden Jokowi dalam Keterangan Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 29 November 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler