Ini Aturan Baru Karantina WNA dan WNI Usai Perjalanan dari Luar Negeri, Boleh Dilakukan Mandiri?

19 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi - Aturan baru karantina bagi WNA dan WNI. /PIXABAY

PR DEPOK – Aturan baru karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan telah diterbitkan.

Aturan baru karantina bagi WNA dan WNI itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 varian Omicron.

Adapun aturan baru karantina WNA dan WNI yang baru melakukan perjalanan itu dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Anies Baswedan yang Naikkan UMP DKI 2022, Ferdinand: Manusia Seperti Ini Bahaya

Dalam aturan baru karantina bagi WNA dan WNI tersebut terdapat beberapa ketentuan dan dispensasi.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 19 Desember 2021, berikut ini aturan karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri.

Karantina selama 10x24 jam dan 14 hari bagi pelaku perjalanan dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Baca Juga: Begini Permintaan Maaf Kim Kyung Nam Aktor Drama 'The One and Only’ atas Kebisingan hingga Menggangu Tetangga

Sedangkan, pengecualian kewajiban karantina dapat berlaku bagi beberapa pelaku perjalanan dengan beberapa kriteria.

Di antaranya WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan.

Kemudian delegasi negara dari G-20 KTT , Skema TCA, orang yang memiliki wewenang atau terhormat.

Selain itu pengecualian kewajiban karantina juga dapat berlaku bagi WNI dengan situasi khusus, di antaranya:

Baca Juga: Sana TWICE Ceritakan Kedekatan dengan Para Member hingga Sering Simpan Foto Mereka, Ternyata Ini Alasannya

- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan yang parah sehingga dapat mengancam nyawa

- Pelaku perjalanan yang membutuhkan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatannya

- Pelaku perjalanan akan menghadiri pemakaman keluarga yang meninggal

Sementara itu, Satgas Covid-19 telah memberikan dispensasi karantina mandiri kepada WNI.

Karantina mandiri itu harus melalui proses pengajuan individu minimal tiga hari sebelum kepulangan ke Indonesia.

Dispensasi itu diberikan kepada WNI yang memiliki jabatan setingkat eselon satu ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 2020-2021 Sebagai Tahun Tersulit Indonesia, Klaim Pendapatan Pemprov Jabar Hilang Rp5 T

Dispensasi karantina pejabat WNI itu diberikan dengan syarat sebagai berikut:

- Pejabat harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi pribadi

- Tidak melakukan kontak fisik atau interaksi dengan orang lain

- Karantina mandiri tetap diawasi oleh petugas

- Rutin melakukan tes RT-PCR pada hari ke Sembilan karantina

Perlu diketahui, dispensasi karantina mandiri tidak berlaku bagi pejabat yang tidak dalam perjalanan dinas atau ke luar negeri .

Maka dari itu, pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kenegaraan tetap harus melakukan karantina terpusat di hotel.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler