PR DEPOK – Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J.
Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lantas, apa itu justice collaborator?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Jurnal Unpad, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan demikian, status justice collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
Apabila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.
Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius.
Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Cek Daftar Penerima BLT Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu, justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis, 4 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Suroyo mengingatkan Bharada E jika ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," kata Suroyo.
Di sisi lain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J.
Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Baca Juga: Makin Memanas, Jet Israel Gempur Jalur Gaza di Hari Kedua Serangan Udara
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan,seperti dikutip dari PMJ News.
Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian.
Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
Baca Juga: Mantap Maju di Pilpres 2024, Cak Imin Akui Bertekad Sejahterakan Rakyat Indonesia
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya”
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” katanya.
Komnas HAM dalam kasus ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti walaupun Bharada E sudah mengaku sebagai tersangka.***