Demi Dalami Manfaatnya, Azis Syamsuddin Nilai RUU Dwi Kewarganegaraan Perlu Dikaji Lebih Mendalam

- 3 Desember 2020, 10:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan yang sudah sejak lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus dikaji lebih mendalam.

Menurutnya, dalam pengkajian itu termasuk manfaat maupun dampak negatifnya bagi bangsa Indonesia ke depannya.

Azis menuturkan hal tersebut usai memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penerapan Sistem Dwi Kewarganegaraan’ di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

Ia mengatakan, FGD itu bertujuan untuk melakukan pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai RUU Dwi Kewarganegaraan yang masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Diskusi ini dilakukan dalam rangka penyiapan naskah akademis, penyiapan RUU untuk dibahas di Baleg, dibahas di Rapat Pimpinan, dan kemudian ditentukan di Rapat Paripurna,” ucap Azis, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Ia menjelaskan, pihaknya mendalami manfaat RUU tersebut ke depannya, dan apa saja dampak negatif bagi bangsa.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

“Termasuk faktor pertahanan dan keamanan bagi Bangsa Indonesia,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI sudah memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2021.

Akan tetapi, hal itu tidak tidak menjamin RUU tersebut harus diselesaikan atau diketuk pada masa sidang mendatang.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

Pasalnya, banyak faktor yang melatarbelakangi penyusunan RUU, salah satunya aspirasi dari berbagai pegiat masyarakat.

Sebab, apabila tidak diakomodir, pada saatnya nanti DPR RI yang akan diprotes untuk segera menyelesaikannya.

“Padahal, kondisi politik, sosial dan budaya juga menjadi faktor yang ikut memengaruhi diselesaikannya sebuah RUU di DPR RI,” ucap dia.

Baca Juga: Tengah Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Gelar Rapat Virtual Bicarakan Program Kampung Tangguh Jaya

Pasalnya, sebelumnya RUU Dwi Kewarganegaraan itu sudah pernah dibahas di Komisi III DPR RI.

Bahkan, Naskah Akademis (NA) dan drafnya pun sudah ada. Namun, disebabkan beberapa faktor, pembahasan RUU tersebut tidak rampung.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x