Masih Ada yang Belum Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 17 Desember 2020, 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kementerian Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," ujar Menaker Ida, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Aksi 1812 Desak Pembebasan HRS Digelar Jumat Besok, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dorong Lebih Banyak Daerah Ramah HAM, Moeldoko: Harus Komitmen Penuhi Hak dari Berbagai Sektor

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," kata Menaker melanjutkan.

Baca Juga: Lebih Pilih Jumpa Jokowi daripada Ikut Aksi 1812 Desak HRS Dibebaskan, Amien Rais Beberkan Alasannya

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis bagi Masyarakat, Balad Jokowi: Bukti Presiden Selalu Hadir untuk Rakyat!

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucapnya.

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab, Muannas Alaidid: RK Tak Cerdas, Gak Bisa Kelola Masalah

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Amien Rais Minta Kapolri Bebaskan Habib Rizieq, Sindiran Ferdinand: Semakin Lucu Orang-orang Ini!

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp2.4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, di mana setiap termin sebesar Rp1.2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tahap 6 termin kedua bisa dilakukan. 

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga: Tuduhannya Kepada Mahfud MD Disebut sebagai Bentuk Kepanikan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah. Sehingga, mereka tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengkonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja. Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.

Baca Juga: Ridwan Kamil Merasa Diperlakukan Tak Adil saat Diperiksa, Ferdinand: Cemen! Mahfud di Luar Ranah!

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,”kata Anwar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x