Ragu Laporan Balik HH ke Husin Shihab Diterima, Muannas: Biar Gak Ditolak, Saya Antar dan Temani

- 29 Desember 2020, 14:26 WIB
Kolase foto Haikal Hassan (kiri) dan Muannas Alaidid (kanan).
Kolase foto Haikal Hassan (kiri) dan Muannas Alaidid (kanan). /Instagram @haikalhassan_quote dan Twitter @muannas_alaidid

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, pihak Haikal Hassan berencana untuk melaporkan balik pelapornya yakni Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Haikal Hassan, Tonin Singarimbun berpendapat bahwa laporan Husin Shihab tidak sesuai fakta.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melapor balik Husin dengan Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan dengan denda Rp12 miliar.

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Singgung Rekaman CCTV Lain di Luar Area KM 50

Tonin beranggapan bahwa Husin telah mengubah bentuk laporan tersebut.

Menurutnya, UU ITE menyatakan bahwa orang yang mengubah barang bukti berupa elektronik itu dapat dikenakan pidana.

Tonin menuturkan bahwa kliennya tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Hormati Permohonan Maaf Istri Ustaz Maaher, Muannas: Hati-hati Gunakan Medsos untuk Sebar Kebencian

Ia menilai bahwa tidak ada hukum pidana di Indonesia yang bisa menjerat seseorang karena bermimpi.

Rencana tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Melalui cuitannya di akun Twitter @muannas_alaidid, ia meminta pihak Haikal Hassan untuk tidak menyatakan adanya diskriminasi hukum karena laporan balik terhadap Husin Shihab ditolak.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon dan KontraS Ambil Alih Investigas Komnas HAM, Muannas: Edan Tarik Kesimpulan Sendiri

Jangan sampai laporan di tolak lagi terus bilang diskriminasi hukum,” kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selain itu, Muannas menawarkan dirinya untuk mengantar Haikal Hassan sekaligus menemaninya ketika sedang membuat pelaporan atas Husin Shihab agar tidak ditolak kepolisian.

Biar gak ditolak kalo boleh saya anter dan temenin pas buat laporannya beh,” tuturnya.

Baca Juga: Telah Dibuktikan Akurat dan Aman, Alat Skrining Covid-19 GeNose Dapat Izin Edar dari Kemenkes

Sebelumnya diketahui, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Husin Shihab mengatakan bahwa Haikal Hassan mencatut nama Rasulullah di pemakaman laskar FPI di Megamendung, Bogor.

Laporan Husin Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x