Baca Juga: Ngabalin Salah Unggah Foto Sriwijaya Air, Gus Umar: Sebar Hoaks Jauh Lebih Bahaya daripada Fadli Zon
Tidak hanya itu, calon penerima vaksin juga harus melalui tahap screening kesehatan.
“Mereka tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi, antara lain apabila memiliki penyakit infeksi, memiliki comorbid atau penyakit penyerta berat, ibu hamil, serta sedang menyusui,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk vaksinasi tahap pertama, DIY mendapatkan jatah 26.800 vaksin yang akan dikhususkan untuk SDM kesehatan atau seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Rp3,55 Juta Hanya dengan Nomor HP dan KTP untuk Masyarakat Berusia Minimal 18 Tahun
Hingga 8 Januari 2021, jumlah data calon peserta vaksinasi tahap pertama yakni sebanyak 35.239 orang.***