Pernyataan Ainun Najib tersebut, lantas ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Ainun Najib sangat bisa dilakukan. Asalkan, pemerintah serius untuk melaksanakannya.
"Sangat bisa. Asal political will Pemerintah serius. UU Omnibuslaw Ciptaker yg ditolak olh FPKS&FPD saja bisa “dipercepat”, apalagi revisi UU ITE, krn dari dulu @FPKSDPRRI sudah usulkn revisi UU ITE," kata HNW dalam akun Twitternya, @hnurwahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Lebih lanjut, menurut HNW, Presiden Jokowi harus segera mengarahkan fraksi pendukungnya di DPR RI, jika ingin UU ITE segera direvisi.
"Maka kalau @jokowi arahkan Partai2 Pendukung Pemerintah,UU ITE bisa sgra direvisi," tutur HNW.
Baca Juga: Sumur dan Sungai Kering Pascagempa Majene, Mata Air Baru Kini Muncul di Dekat Lokasi Pengungsian
Sementara itu, Presiden Jokowi turut menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
UU ITE belakangan ini memang kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apalagi setelah Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk aktif mengkritik pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik.