Selain itu, kata Boyamin, penanganan kasus korupsi
bansos juga menjadi terkendala lantaran lembaga anti rasuah tersebut tidak memanggil Ihsan Yunus hingga saat ini.
Baca Juga: Viral Ibu Ditahan Bersama Balitanya, Sahroni: Bebaskan! Pertimbangkan Aspek Humanis dalam Hukum
Pihak MAKI mengklaim KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait Ihsan Yunus, seperti sudah menggeledah rumah orang tuanya, melakukan rekonstruksi, bahkan memeriksa adiknya.
Namun, hingga saat ini KPK belum memeriksa kader PDIP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini.
“Nampak termohon (KPK) tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos,” ujar Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator MAKI, melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: DKI Jakarta Siapkan Rp5 Miliar untuk Influencer, Simak Faktanya
Lebih lanjut, MAKI pun meminta agar hakim praperadian menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi bansos ini secara diam-diam.
Selain itu, MAKI juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus.***