Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang Bahar Smith pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan Bahar Smith didakwa karena melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Bahar menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar seperti dikutip dari Antara.
Jaksa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar Smith bersama dengan rekannya yang bernama Wiro. Namun Wiro sendiri sejauh ini masih dalam status pencarian oleh kepolisian.
Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar Smith yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada September 2018 lalu.
Pada perkara ini, Bahar Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.
Perkara penganiayaan terhadap sopir taksi menjadi perkara kedua yang menjerat tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) itu.