Soroti Kasus Bahar Smith, Luqman Hakim: Premanisme Berkedok Agama, Sungguh Dekat Pintu Terorisme Terbuka

- 7 April 2021, 19:17 WIB
Luqman Hakim (kiri) soroti kasus Bahar bin Smith (kanan).
Luqman Hakim (kiri) soroti kasus Bahar bin Smith (kanan). /Dok. PR/Armin Abdul Jabbar dan Twitter/@LuqmanBeeNKRI.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang Bahar Smith pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan Bahar Smith didakwa karena melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Bahar menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Wajibkan Kafe hingga Radio Bayar Royalti Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

Jaksa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar Smith bersama dengan rekannya yang bernama Wiro. Namun Wiro sendiri sejauh ini masih dalam status pencarian oleh kepolisian.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar Smith yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada September 2018 lalu.

Pada perkara ini, Bahar Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.

Perkara penganiayaan terhadap sopir taksi menjadi perkara kedua yang menjerat tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Terburuk dalam 150 Tahun, Said Didu: Kita Tunggu Data Perbandingan Tahun 1871

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x