KPK Pecat Pegawai yang Curi Emas Rampasan Korupsi, Tumpak Panggabean: Ini Tindak Pidana, Langgar Kode Etik

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mengatakan, karena pegawai KPK itu terbukti bersalah, maka harus dihukum berat.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak H Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis 8 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tuding Najwa Shihab Provokasi Soal Kehadiran di Baiat ISIS Makassar, Munarman: Itu Pertanyaan Jebakan!

Panggabean menjelaskan, tersangka IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Akan tetapi, karena telah melakukan aksi pencurian, tersangka dalam dua minggu ini telah disidang KPK terkait pelanggaran kode etik.

Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bahwa cukup banyak barang bukti yang dicuri pelaku.

Baca Juga: Gugat AHY Ganti Rugi Rp100 Miliar, Rahmad: Dipungut dari DPC-DPD Selama 4 Tahun, dalam Hati Pasti Ngomel!

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Tumpak H Panggabean, aksi pelaku ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori tindak pidana.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.

Baca Juga: Komitmen Selesaikan Pembangunan Masjid Sriwedari, Gibran: Masih Diperjuangkan, Biar Pak Purnomo Mengarahkan

Ia menyatakan, motif pelaku melakukan pelanggaran kode etik tersebut lantaran untuk membayar utang.

Sebagian dari barang bukti yang diambil dan dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu sudah digadaikan oleh IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Baca Juga: AHY Digugat untuk Ganti Rugi Rp100 Miliar oleh Kubu Moeldoko, Margarito Kamis: Apa Hubungannya dengan Mereka?

Dengan demikian, Dewan Pengawas KPK  membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap aksi pelanggaran kode etik tersebut.

Selanjutnya, Panggabean menyebutkan bahwa yang bersangkutan disidang oleh Dewan Pengawas KPK.

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Baca Juga: Tipu dan Jajakan Anak Kelas 5 SD untuk Prostitusi Online, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x