Mengingat pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di masa pandemi Covid-19.
“Pemeriksaan dilakukan dengan jarak aman, tim penyidik juga mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan,” tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Penanganan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Dalam hal ini, penyidik menduga adanya penyimpangan pengelolaan dana investasi dari nasabah BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp43 triliun.
Dengan fokus penyidikan kerugiannya sekitar Rp20 triliun.***