Bongkar Banyak Kejanggalan dalam Sidang Habib Rizieq, Sugito Atmo: Insyaallah Bebas Kalau Bersandar pada Fakta

- 22 April 2021, 16:37 WIB
Situasi persidangan online Habib Rizieq. Sidang Rizieq Shihab dipaksa virtual, pengacara mengadu ke DPR. Taktis menilai ada kejanggalan di balik pemaksaan sidah virtual Habib Rizieq.
Situasi persidangan online Habib Rizieq. Sidang Rizieq Shihab dipaksa virtual, pengacara mengadu ke DPR. Taktis menilai ada kejanggalan di balik pemaksaan sidah virtual Habib Rizieq. /Dhemas Reviyanto/Antara

"Jadi banyak-banyak kejanggalan yang saya meyakini, kalau dalam proses hukum itu bersandar pada fakta yang ada, insyaallah bertiga bebas, Habib Rizieq, Habib Hanif maupun dr. Tatat," tuturnya menjelaskan.

Selain kasus RS Ummi, Sugito juga menyoroti persidangan kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Mardani Ali: Ada yang Salah dengan Alutsista, Bisa Jadi Fenomena Gunung Es

Menurutnya, Kasatpol PP mendapatkan laporan dari Sekda yang lantas membuatnya berkesimpulan bahwa Habib Rizieq tak terpisahkan dari pihak yang menyebabkan berkumpulnya massa di Gadog.

"Pada waktu pelaporan pun, dia tidak membawa dua alat bukti yang cukup. Kalau itu yang terbiasa dalam pelaporan kepolisian, itu kan harus membawa dua alat bukti yang cukup. Hanya sekedar foto-foto saja, itu belum diklarifikasi secara detil," katanya lebih lanjut.

Tak cukup sampai di situ, pengacara Habib Rizieq itu juga membongkar hal yang lebih parah dari sekedar proses pelaporan dengan bukti yang kurang ini.

Baca Juga: Sebut KPK Sudah Pantas Dihilangkan, Nicho Silalahi: Sejak Dipimpin Firli, KPK Punya Kesaktian Hilangkan Apapun

"Yang lebih parah lagi, pelapor tidak menyebutkan terlapornya siapa. Padahal di dalam persidangan kan jelas, terdakwanya Habib Rizieq. Tapi di awal tidak menyebutkan siapa terlapornya," ujar Sugito Atmo Prawiro.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x