"Jadi banyak-banyak kejanggalan yang saya meyakini, kalau dalam proses hukum itu bersandar pada fakta yang ada, insyaallah bertiga bebas, Habib Rizieq, Habib Hanif maupun dr. Tatat," tuturnya menjelaskan.
Selain kasus RS Ummi, Sugito juga menyoroti persidangan kasus kerumunan Megamendung.
Menurutnya, Kasatpol PP mendapatkan laporan dari Sekda yang lantas membuatnya berkesimpulan bahwa Habib Rizieq tak terpisahkan dari pihak yang menyebabkan berkumpulnya massa di Gadog.
"Pada waktu pelaporan pun, dia tidak membawa dua alat bukti yang cukup. Kalau itu yang terbiasa dalam pelaporan kepolisian, itu kan harus membawa dua alat bukti yang cukup. Hanya sekedar foto-foto saja, itu belum diklarifikasi secara detil," katanya lebih lanjut.
Tak cukup sampai di situ, pengacara Habib Rizieq itu juga membongkar hal yang lebih parah dari sekedar proses pelaporan dengan bukti yang kurang ini.
"Yang lebih parah lagi, pelapor tidak menyebutkan terlapornya siapa. Padahal di dalam persidangan kan jelas, terdakwanya Habib Rizieq. Tapi di awal tidak menyebutkan siapa terlapornya," ujar Sugito Atmo Prawiro.***