PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sejumlah laporan terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2021.
Sebelumnya, diketahui Kemnaker meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 10 Mei 2021, dalam kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021 Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan aduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2021 mencapai 1.860 laporan.
Menyikapi banyaknya ribuan yang masuk, dia mengatakan pihaknya akan memilah kelengkapan data guna mempercepat penyelasaian kasusnya.
“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar Sanusi.
Dari 1.860 laporan yang masuk tersebut, 648 di antaranya bentuk konsultasi THR. Sedangkan, sebanyak 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.
Menurutnya, laporan yang masuk ke posko pengaduan THR Kemenaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, hingga konstruksi.
Baca Juga: Ditlantas Catat 7.525 Sepeda Motor Diputar Balik Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021
Adapun permasalahan yang diadukan ke posko antara lain, THR yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap, dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Anwar juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.
Dalam hal ini Anwar meminta kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera melapor ke posko terdekat.
Dengan begitu pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik pihak pekerja maupun pihak perusahaan.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Anwar.
Diketahui sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dan paling lambat disalurkan H-7 sebelum lebaran.
Tetapi, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 terlebih dahulu harus melakukan komunikasi dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara transparan untuk mencapai kesepakatan.
Terdapat dispensasi pembayaran THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, yang dilakukan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***